1. Anggota
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi. Dalam
koperasi ada anggota biasa dan anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa
bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi
seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar. Anggota
Biasa adalah seluruh anggota yang terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota dan
memiliki aktivitas usaha atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang
yang sudah ada.
Syarat Keanggotaan Koperasi :
1. Berwarga Negara Indonesia (WNI)
2. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan
3. Mampu melakukan tindakan hukum
4. Dapat memenuhi hak dan
kewajibannya
5. Sukarela (tidak dalam pemaksaan)
Kewajiban
anggota koperasi :
1.
Mampu
mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan serta mematuhi keputusan
dalam rapat koperasi
2.
Mengembangkan
dan memajukan koperasi secara asas kekeluargaan
3.
Ikut
berpartisipasi dalam kegiatan / acara yang dilakukan oleh koperasi
4.
Memauhi
segala aturan yang telah dibuat secara bersama
Hak anggota koperasi :
1. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
2. Mempunyai
hak dipilih ataupun memilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi
3.
Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara
sesama anggota
4. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Keanggotaan koperasi dapat berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
3. Mengundurkan diri
4. Selalu merugikan koperasi
5. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan
yang berlaku.
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø
Syarat – syarat dapat dipilih
menjadi pengurus :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.
Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat
kejujuran dan ktrampilan kerja.
4.
Mempunyai pengertian tentang
perkoperasian.
5.
Benar – benar ingin mengembangkan
perkoperasian Indonesia
Ø
Prosedur atau cara pemilihan
pengurus:
1. Dipilih secara langsung oleh
rapat anggota (calon – calon ditetapkan lebih
dahulu oleh rapat atau langsung
dipilih).
2. Ditetapkan oleh suatu Formatur
yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur
dapat mutlak / mengikat atau masih
harus diputuskan.
oleh rapat.
Ø
Masa jabatan dan jumlah pengurus
-
Masa jabatan pengurus ditetapkan dan
tercantum di dalam Anggaran Dasar
Koperasi paling lama 5 tahun.
-
Pengurus terdiri atas sekurang –
kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Ø
Tugas pengurus :
1. Mengelola Koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana
jkerja serta RAPB koperasi
3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota.
4. Memelihara Buku Daftar Anggota
dan Daftar pengurus.
5. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya.
6. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib.
3. Cara Memilih Ketua Koperasi dan
Ketua Badan Pengawas :
1.Pemilihan
dilaksanakan untuk Ketua Pengurus dan Ketua Badan Pengawas Koperasi PERIODE
TAHUN 2012 -2014
2.Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas
dilakukan secara langsung
3.Pemilihan
Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas hanya berdasarkan pencalonan dari peserta
melalui formulir yang telah dipublikasikan melalui Web PLN P3B Jawa Bali mulai
tanggal 13 s.d 24 Februari dan edaran ke setiap Bidang PLN P3B Jawa Bali no.017/UM/KPKPLNP3B/II/2012
tanggal 17 Februari 2012 serta ditempel pada papan pengumuman
4.Batas
waktu pengajuan Bakal Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi oleh
Anggota berakhir tanggal 24 Februari 2012.
5.Tata
cara pemilihan dengan menuliskan nama Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan
Pengawas Koperasi pada Kertas Suara yang telah disediakan Panitia Pemilihan.
6. Apabila jumlah Calon :
Ketua
Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi masing-masing 1 (satu) orang, maka Quorum
pada Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas menetapkan Calon : Ketua
Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi sebagai Ketua Koperasi dan Ketua Badan
Pengawas Koperasi yang sah untuk periode tahun 2012 –2014 tanpa harus diadakan
proses
pengambilan suara
7.Anggota Pengurus dipilih langsung
oleh Ketua Koperasi terpilih dan anggota Badan Pengawas dipilih langsung oleh
Ketua Badan Pengawas Koperasi terpilih.
8.Komposisi
Pengurus Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara, sesuai Anggaran Dasar
4. Struktur Organisasi Koperasi :
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan,
perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan,
isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada
fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku
dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21,
adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan
karyawan).
Sumber :
http://pln-jawa-bali.co.id/pengumuman/tata_tertib_rat12.pdf