Senin, 29 Desember 2014

Manajemen Koperasi




1.   Anggota
         Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi. Dalam koperasi ada anggota biasa dan anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar. Anggota Biasa adalah seluruh anggota yang terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota dan memiliki aktivitas usaha atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang yang sudah ada.

            Syarat Keanggotaan Koperasi :
1.  Berwarga Negara Indonesia (WNI)
2.  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
3.  Mampu melakukan tindakan hukum
4.  Dapat memenuhi hak dan kewajibannya
5.  Sukarela (tidak dalam pemaksaan)

Kewajiban anggota koperasi :
1.   Mampu mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan serta mematuhi keputusan dalam rapat koperasi
2.   Mengembangkan dan memajukan koperasi secara asas kekeluargaan
3.   Ikut berpartisipasi dalam kegiatan / acara yang dilakukan oleh koperasi
4.   Memauhi segala aturan yang telah dibuat secara bersama

Hak anggota koperasi :
1.  Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
2.  Mempunyai hak dipilih ataupun memilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi
3.   Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
4.  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.


Keanggotaan koperasi dapat  berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Bertentangan dengan tujuan koperasi
3.    Mengundurkan diri
4.    Selalu merugikan koperasi
5.    Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.




      2.       Pengurus Koperasi
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

       Ø  Syarat – syarat dapat dipilih menjadi pengurus :

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja.
4.      Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.
5.      Benar – benar ingin mengembangkan perkoperasian Indonesia

     Ø  Prosedur atau cara pemilihan pengurus:

1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota (calon – calon ditetapkan lebih
dahulu oleh rapat atau langsung dipilih).
2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur
dapat mutlak / mengikat atau masih harus diputuskan.
oleh rapat.

     Ø  Masa jabatan dan jumlah pengurus

-       Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar
Koperasi paling lama 5 tahun.

-       Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

     Ø  Tugas pengurus :
1. Mengelola Koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi
3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota.
4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus.
5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya.
6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.



3.   Cara Memilih Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas :

1.Pemilihan dilaksanakan untuk Ketua Pengurus dan Ketua Badan Pengawas Koperasi PERIODE TAHUN 2012 -2014

2.Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas dilakukan secara langsung

3.Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas hanya berdasarkan pencalonan dari peserta melalui formulir yang telah dipublikasikan melalui Web PLN P3B Jawa Bali mulai tanggal 13 s.d 24 Februari dan edaran ke setiap Bidang PLN P3B Jawa Bali no.017/UM/KPKPLNP3B/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 serta ditempel pada papan pengumuman

4.Batas waktu pengajuan Bakal Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi oleh Anggota berakhir tanggal 24 Februari 2012.

5.Tata cara pemilihan dengan menuliskan nama Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi pada Kertas Suara yang telah disediakan Panitia Pemilihan.

6. Apabila jumlah Calon :
Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi masing-masing 1 (satu) orang, maka Quorum pada Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas menetapkan Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi sebagai Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi yang sah untuk periode tahun 2012 –2014 tanpa harus diadakan
proses pengambilan suara

7.Anggota Pengurus dipilih langsung oleh Ketua Koperasi terpilih dan anggota Badan Pengawas dipilih langsung oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi terpilih.

8.Komposisi Pengurus Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, sesuai Anggaran Dasar
              

  
4.   Struktur Organisasi Koperasi :

Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.



a.png




Bagan Struktur Organisasi Koperasi

Keterangan :

Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan
karyawan).





Sumber :
http://pln-jawa-bali.co.id/pengumuman/tata_tertib_rat12.pdf