1.
Dasar
hukum wajib daftar perusahaan
Daftar hukum wajib perusahaan pertama kali diatur
dalam undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23. Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan
diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan
umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib daftar
perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun
1982 disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar
Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau
memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”
2.
Ketentuan
wajib daftar perusahaan
·
Umumnya peningatan pembangunan nasional
dan khususnya perkembangan kegiatan ekonomi yang menyebabkan berkembangnya
dunia usaha dalam perusahaan, kepentingan mengenai identitas dan hal tentang
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan perlu adanya daftar perusahaan.
·
Daftar perusahaan itu sangat penting
untuk pemerintah untuk adanya pembinaan, pengawasan, pengarahan, dan
menciptakan kinerja usaha yang sehat, karena Daftar Perusahaan mencatat bahan –
bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga
dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Pada pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ada pula kewajiban umum yang
wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
-
Daftar perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang – undang ini atau peraturan –
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
-
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan
yang didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan.
-
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-
Menteri adalah menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan
dan sifat wajib daftar perusahaan
Tujuan dari adanya dasar perusahaan adalah mencatat
bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian dalam suatu usaha.
Pendaftaran perusahaan juga memberikan perlindungan kepada perusahan –
perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan
kepada dunia usaha dan perusahaan
Adanya usaha pendaftaran perusahaan ialah untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, dan terutama
untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya
gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak –
pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
4.
Kewajiban
pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didiaftarkan dalam Daftar
perusahaan. Ada pun kewajiban pendaftarannya:
1. Perusahaan
wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada oranglain dengan memberikan suarat kuasa yang sah.
3. Apabila
perusahaan di miliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memnuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut, pengurus
atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan.
- Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antaralain :
1. Badan
Hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan
Daerah, Perusahaan perwakilan asing
5.
Cara
& tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu
pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal
9
-
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
-
Pendaftaran formulir dilakukan dikantor
pendaftran perusahaan
-
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat
kedudukan.
Pasal 10
Dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya pendaftaran
perusahaan harus segera dilakukan. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh
pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran
perusahaan.
Pendaftaran
dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan
Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP).
6.
Hal
– hal yang wajib didaftarkan
Hal
– hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1. Perseroan
terbatas
a) Nama
perseroan
b) Merek
perusahaan
c) Tanggal
pediri perseroan
d) Jangka
waktu berdirinya
e) Kegiatan
– kegiatan pokok usaha perseroan
f) Izin
usaha yang dimiliki
g) Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h) Alamat
setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i)
Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j)
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k) Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
2. Koperasi
a. Nama
koperasi
b. Tanggal
pendiri
c. Kegiatan
pokok
d. Alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian
3. Persekutuan
komanditer
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b. Nama
persekutuan
c. Kegiatan
pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d. Izin
usaha yang dimiliki
e. Alamat
setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f. Jumlah
sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g. Besar
modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h. Tanda
tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan
persekutuan