Senin, 18 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan



1.      Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Daftar hukum wajib perusahaan pertama kali diatur dalam undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23.  Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”

2.      Ketentuan wajib daftar perusahaan

·         Umumnya peningatan pembangunan nasional dan khususnya perkembangan kegiatan ekonomi yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dalam perusahaan, kepentingan mengenai identitas dan hal tentang dunia usaha dan perusahaan yang didirikan perlu adanya daftar perusahaan.
·         Daftar perusahaan itu sangat penting untuk pemerintah untuk adanya pembinaan, pengawasan, pengarahan, dan menciptakan kinerja usaha yang sehat, karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Pada pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ada pula kewajiban umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :

-          Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang – undang ini atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
-          Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-          Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
-          Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-          Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Tujuan dari adanya dasar perusahaan adalah mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian dalam suatu usaha. Pendaftaran perusahaan juga memberikan perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan
Adanya usaha pendaftaran perusahaan ialah untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, dan terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.

4.      Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didiaftarkan dalam Daftar perusahaan. Ada pun kewajiban pendaftarannya:
1.      Perusahaan wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada oranglain dengan memberikan suarat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan di miliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memnuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.


  •   Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antaralain :

1.      Badan Hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing

5.      Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
-          Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
-          Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan
-          Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan.

Pasal 10
Dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya pendaftaran perusahaan harus segera dilakukan. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau    Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran  perusahaan (KPP).

6.      Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1.      Perseroan terbatas
a)      Nama perseroan
b)      Merek perusahaan
c)      Tanggal pediri perseroan
d)     Jangka waktu berdirinya
e)      Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
f)       Izin usaha yang dimiliki
g)      Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h)      Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i)        Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j)        Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k)      Tanggal dimulainya kegiatan usaha
2.      Koperasi
a.       Nama koperasi
b.      Tanggal pendiri
c.       Kegiatan pokok
d.      Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
3.      Persekutuan komanditer
a.    Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.   Nama persekutuan
c.    Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d.   Izin usaha yang dimiliki
e.    Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f.    Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g.   Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h.   Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan

Senin, 27 April 2015

Bentuk - bentuk Badan Usaha



YAYASAN
Yayasan adalah badan hokum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hokum” dan untuk dapat menjadi badan hokum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.      Yayasan terdiri dari kekayaan yang terpisahkan
2.      Kekayaan yayasan adalah untuk memenuhi tujuan dari yayasan
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota
Yayasan didirikan secara otentik yaitu dengan akta notaries dan memperoleh status badan hokum setelah akte pendiriannya disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat membuat akta pendirian, namun apabila berhalangan  hadir maka dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.

Pengurus yayasan
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan diangkat oleh pembna berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dengan demikian pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Seorang pengurus tidak dapat merangkap menjadi Pembina dan pengawas.

Adapun tindakan-tindakan yang dibatasi atau dilarang telah ditentukan secara tegas dalam undang undang. Jadi pengurus tidak berwenang untuk :
-          Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
-          Mengikat yayasan sebagai penjjamin utang
-          Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali degan persetujuan Pembina


Pengawas yayasan
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta member nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas terdiri dari seorang atau lebih dan yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengawas yayasan diangkat dan sewaktu waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.


KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggota nya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan pancasila  dan UUD 1945.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a.       Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya
b.      Memperkokoh perekonomian didalam masyarakat
c.       Berperan secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
d.      Berusaha mengembangkan dan mewujudkan perekonomian

Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan maupun badan hukum itu sendiri. Namun untuk mendirikan koperasi sekurang-kurangnya 20 orang.  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.







BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hokum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Jadi badan usaha milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau department agency, perusahaan umum atau public corporation.

Perusahaan jawatan atau department agency
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak dari department yang bersangkutan. Perusahaan jawatan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.

Perusahaan umum atau public corporation
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.



PERSEROAN TERBATAS (PT)
            Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.  Berdasarkan tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seseorang pemegang saham terhadap pihak ke 3 terbatas pada modal sahamnya. Tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan