Senin, 18 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan



1.      Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Daftar hukum wajib perusahaan pertama kali diatur dalam undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23.  Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”

2.      Ketentuan wajib daftar perusahaan

·         Umumnya peningatan pembangunan nasional dan khususnya perkembangan kegiatan ekonomi yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dalam perusahaan, kepentingan mengenai identitas dan hal tentang dunia usaha dan perusahaan yang didirikan perlu adanya daftar perusahaan.
·         Daftar perusahaan itu sangat penting untuk pemerintah untuk adanya pembinaan, pengawasan, pengarahan, dan menciptakan kinerja usaha yang sehat, karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Pada pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ada pula kewajiban umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :

-          Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang – undang ini atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
-          Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-          Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
-          Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-          Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Tujuan dari adanya dasar perusahaan adalah mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian dalam suatu usaha. Pendaftaran perusahaan juga memberikan perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan
Adanya usaha pendaftaran perusahaan ialah untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, dan terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.

4.      Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didiaftarkan dalam Daftar perusahaan. Ada pun kewajiban pendaftarannya:
1.      Perusahaan wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada oranglain dengan memberikan suarat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan di miliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memnuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.


  •   Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antaralain :

1.      Badan Hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing

5.      Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
-          Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
-          Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan
-          Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan.

Pasal 10
Dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya pendaftaran perusahaan harus segera dilakukan. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau    Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran  perusahaan (KPP).

6.      Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1.      Perseroan terbatas
a)      Nama perseroan
b)      Merek perusahaan
c)      Tanggal pediri perseroan
d)     Jangka waktu berdirinya
e)      Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
f)       Izin usaha yang dimiliki
g)      Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h)      Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i)        Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j)        Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k)      Tanggal dimulainya kegiatan usaha
2.      Koperasi
a.       Nama koperasi
b.      Tanggal pendiri
c.       Kegiatan pokok
d.      Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
3.      Persekutuan komanditer
a.    Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.   Nama persekutuan
c.    Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d.   Izin usaha yang dimiliki
e.    Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f.    Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g.   Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h.   Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan