Senin, 29 Desember 2014

Manajemen Koperasi




1.   Anggota
         Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi. Dalam koperasi ada anggota biasa dan anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar. Anggota Biasa adalah seluruh anggota yang terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota dan memiliki aktivitas usaha atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang yang sudah ada.

            Syarat Keanggotaan Koperasi :
1.  Berwarga Negara Indonesia (WNI)
2.  Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
3.  Mampu melakukan tindakan hukum
4.  Dapat memenuhi hak dan kewajibannya
5.  Sukarela (tidak dalam pemaksaan)

Kewajiban anggota koperasi :
1.   Mampu mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan serta mematuhi keputusan dalam rapat koperasi
2.   Mengembangkan dan memajukan koperasi secara asas kekeluargaan
3.   Ikut berpartisipasi dalam kegiatan / acara yang dilakukan oleh koperasi
4.   Memauhi segala aturan yang telah dibuat secara bersama

Hak anggota koperasi :
1.  Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
2.  Mempunyai hak dipilih ataupun memilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi
3.   Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
4.  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.


Keanggotaan koperasi dapat  berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Bertentangan dengan tujuan koperasi
3.    Mengundurkan diri
4.    Selalu merugikan koperasi
5.    Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.




      2.       Pengurus Koperasi
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

       Ø  Syarat – syarat dapat dipilih menjadi pengurus :

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja.
4.      Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.
5.      Benar – benar ingin mengembangkan perkoperasian Indonesia

     Ø  Prosedur atau cara pemilihan pengurus:

1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota (calon – calon ditetapkan lebih
dahulu oleh rapat atau langsung dipilih).
2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur
dapat mutlak / mengikat atau masih harus diputuskan.
oleh rapat.

     Ø  Masa jabatan dan jumlah pengurus

-       Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar
Koperasi paling lama 5 tahun.

-       Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

     Ø  Tugas pengurus :
1. Mengelola Koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi
3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota.
4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus.
5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya.
6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.



3.   Cara Memilih Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas :

1.Pemilihan dilaksanakan untuk Ketua Pengurus dan Ketua Badan Pengawas Koperasi PERIODE TAHUN 2012 -2014

2.Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas dilakukan secara langsung

3.Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas hanya berdasarkan pencalonan dari peserta melalui formulir yang telah dipublikasikan melalui Web PLN P3B Jawa Bali mulai tanggal 13 s.d 24 Februari dan edaran ke setiap Bidang PLN P3B Jawa Bali no.017/UM/KPKPLNP3B/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 serta ditempel pada papan pengumuman

4.Batas waktu pengajuan Bakal Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi oleh Anggota berakhir tanggal 24 Februari 2012.

5.Tata cara pemilihan dengan menuliskan nama Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi pada Kertas Suara yang telah disediakan Panitia Pemilihan.

6. Apabila jumlah Calon :
Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi masing-masing 1 (satu) orang, maka Quorum pada Pemilihan Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas menetapkan Calon : Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi sebagai Ketua Koperasi dan Ketua Badan Pengawas Koperasi yang sah untuk periode tahun 2012 –2014 tanpa harus diadakan
proses pengambilan suara

7.Anggota Pengurus dipilih langsung oleh Ketua Koperasi terpilih dan anggota Badan Pengawas dipilih langsung oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi terpilih.

8.Komposisi Pengurus Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, sesuai Anggaran Dasar
              

  
4.   Struktur Organisasi Koperasi :

Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.



a.png




Bagan Struktur Organisasi Koperasi

Keterangan :

Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan
karyawan).





Sumber :
http://pln-jawa-bali.co.id/pengumuman/tata_tertib_rat12.pdf





Kamis, 13 November 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi







Jenis – jenis Koperasi :

1.    Koperasi Berdasarkan Fungsinya
-          Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
-          Koperasi Jasa
Koperasi bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA).
-          Koperasi Produksi
Koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra).
2.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
-          Kopersi Simpan Pinjam (KSP)
Contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua.
-          Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi. Contoh KSU adalah Koperasi Unit Desa (KUD), maupun KSU yang ada di kampung-kampung. Berikutnya, koperasi konsumsi, serta koperasi produksi.
3.    Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya maupun Lokasi Usahanya
-          Koperasi unit desa (KUD)
 Dengan anggota para petani
-          Koperasi karyawan (kopkar)
Beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas).


4.    Koperasi Berdasarkan Jenjang Kewilayahan dan Keanggotaannya
-          Koperasi Primer
Keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen.
-          Koperasi Sekunder
Anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.
Berdasarkan wilayahnya, koperasi sekunder ada dua bentuk :
Gabungan koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesiak (GKBI).
Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).  

5.    Koperasi Berdasarkan UU No. 17 tahun 2012
-          Koperasi konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
-          Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
-          Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
-          Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.








Bentuk Koperasi

Dilihat dari keanggotaannya ada beberapa macam bentuk koperasi antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan koperasi unit desa.
  1. Koperasi Pertanian 
    Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyedian pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
  2. Koperasi Pensiunan
    Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
  3. Koperasi Pegawai Negeri
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
  4. Koperasi Sekolah
    Koperasi ini beranggotakan para warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa.
  5. Koperasi Unit Desa
    Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:
    a) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian,danlain-lain
    b) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.




sumber :
http://www.neraca.co.id/keuangan/23933/Mengenal-Jenisjenis-Koperasi-di-Indonesia/2