Senin, 27 April 2015

Bentuk - bentuk Badan Usaha



YAYASAN
Yayasan adalah badan hokum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hokum” dan untuk dapat menjadi badan hokum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.      Yayasan terdiri dari kekayaan yang terpisahkan
2.      Kekayaan yayasan adalah untuk memenuhi tujuan dari yayasan
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota
Yayasan didirikan secara otentik yaitu dengan akta notaries dan memperoleh status badan hokum setelah akte pendiriannya disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat membuat akta pendirian, namun apabila berhalangan  hadir maka dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.

Pengurus yayasan
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan diangkat oleh pembna berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dengan demikian pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Seorang pengurus tidak dapat merangkap menjadi Pembina dan pengawas.

Adapun tindakan-tindakan yang dibatasi atau dilarang telah ditentukan secara tegas dalam undang undang. Jadi pengurus tidak berwenang untuk :
-          Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
-          Mengikat yayasan sebagai penjjamin utang
-          Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali degan persetujuan Pembina


Pengawas yayasan
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta member nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas terdiri dari seorang atau lebih dan yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengawas yayasan diangkat dan sewaktu waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.


KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggota nya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan pancasila  dan UUD 1945.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a.       Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya
b.      Memperkokoh perekonomian didalam masyarakat
c.       Berperan secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
d.      Berusaha mengembangkan dan mewujudkan perekonomian

Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan maupun badan hukum itu sendiri. Namun untuk mendirikan koperasi sekurang-kurangnya 20 orang.  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.







BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hokum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Jadi badan usaha milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau department agency, perusahaan umum atau public corporation.

Perusahaan jawatan atau department agency
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak dari department yang bersangkutan. Perusahaan jawatan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.

Perusahaan umum atau public corporation
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.



PERSEROAN TERBATAS (PT)
            Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.  Berdasarkan tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seseorang pemegang saham terhadap pihak ke 3 terbatas pada modal sahamnya. Tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan