Subjek Hukum
Orang atau person adalah pembawa
hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut
sebagai sebjek hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu manusia biasa dan badan
hukum :
1.
Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Menurut pasal 2 ayat 1 KUH Perdata
menegaskan bahwa anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan.
a.
Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan
tersebut timbul
b.
Si anak harus dilahirkan hidup
c.
Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut
memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam pasal 2
ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak
pernah ada. Sementara itu dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga
Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau
perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.
Didirikan dengan akta notaries
b.
Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri
setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada
Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension,
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan
d.
Diumumkan dalam berita Negara RI
Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk yakni badan hukum public dan badan hukum privat
1.
Badan hukum publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum public atau yang
menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2.
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
didalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503
sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi
2, yakni :
1. Benda
yang bersifat kebendaan
Benda yang
bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan
dirasakan dengan panca indra, terdiri dari :
a.
Benda bertubuh/berwujud, meliputi :
1.
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.
Benda tidak bergerak
b.
benda tidak berwujud seperti surat berharga
2 Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda yang bersifat tidak kebendaan
adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
ciptaan music.
REFERENSI
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.
Advendi Simangunsong, S.H.,M.M.
HUKUM DALAM EKONOMI
Penerbit PT.Grasindo