Jumat, 11 November 2016

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS



Iklan adalah informasi yang isinya membujuk khalayak banyak atau orang banyak supaya tertarik kepada barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan kata lain, iklan memberitahu kepada banyak orang mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang di media massa.
Ø  Syarat Iklan :
  • Kata dan bahasanya tertata dan tidak memiliki tafsir ganda.
  • Bahasa yang dipakai menarik dan mudah diingat-ingat oleh masyarakat.
  • Tidak boleh merendahkan atau menghina produk sejenis dari perusahaan lain.
  • Tidak boleh berbohong, harus apa adanya.
  • Iklan harus dibuat dengan memperhatikan tata bahasa, etika, sopan santun, target pasar, dan lain-lain.

Ø  Hak-hak Konsumen :
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang    dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum.
Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.

Contoh kasus iklan So Nice So Good



Iklan So Nice "So Good", "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI). Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI. Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)

           Dalam kasus ini iklan So Nice So good telah melanggar peraturan dan prinsip dalam Perundang-undangan. Iklan ini tidak memperhatikan etika dalam berbisnis dimana terselip kata persuasif “mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak”. Hal ini menunjukkan bahwa adanya makna atau informasi yang tidak benar.

           Kasus ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses promosi serta melanggar hak-hak konsumen mengenai hak untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. iklan So Nice So Good juga telah melanggar prinsip etika yang diatur dalam undang-undang Etika Pariwara Indonesia yang berisi jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
   
Peraturan mengenai periklanan telah diatur sedemikian rupa agar produsen dapat menghargai hak-hak konsumen. Lemahnya pengawasan membuat iklan tersebut beredar di masyarakat. Dalam hal ini konsumen dipaksa untuk memilih produk dengan cara tidak etis.



HOBBY



Nama saya Indah Yuli Santika, saya akan menceritakan hobby saya yang lainnya. Saya sangat senang sekali menonton film terutama film horor dan action, karena menurut saya film horor itu seru dan sangat memacu adrenaline. Saya termasuk orang yang penakut, tetapi sangat senang menonton film horor terutama film horor barat karena menurut saya film horor barat selalu memberi kejutan disetiap adegannya dan kemasan horor yang amat menarik yang bisa membuat jantung berdebar-debar karna keseramannya. Film horor barat pun tidak mudah untuk ditebak jalan certanya, selalu ada hal-hal yang membuat kaget dan tidak disangka-sangka jalan ceritanya. Beberapa contoh film horor yang sudah saya saksikan dan menurut saya jalan ceritanya bagus seperti Insidious, The Counjuring, Comming Soon dan lain-lain.
Nah, saya juga sangat tertarik untuk menonton film action dengan pengemasan yang baik seperti The Raid, The Hunger Games, Divergent, Insurgent, Iron Man dan lain-lain. Film-film tersebut sangat amat dikemas secara menarik dan membuat penonton yang menontonnya seperti masuk kedalam cerita tersebut dan aksi-aksinya itu yang membuat saya takjub untuk menikmati film action. Maka dari itu saya sangat menyukai film horor dan action.