Iklan
adalah informasi yang isinya membujuk khalayak banyak atau orang banyak supaya
tertarik kepada barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan kata lain, iklan memberitahu kepada banyak orang
mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang di media massa.
Ø Syarat
Iklan :
- Kata dan bahasanya tertata dan tidak memiliki tafsir ganda.
- Bahasa yang dipakai menarik dan mudah diingat-ingat oleh masyarakat.
- Tidak boleh merendahkan atau menghina produk sejenis dari perusahaan lain.
- Tidak boleh berbohong, harus apa adanya.
- Iklan harus dibuat dengan memperhatikan tata bahasa, etika, sopan santun, target pasar, dan lain-lain.
Ø Hak-hak
Konsumen :
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6. Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesembilan
hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali
oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat,
terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung
"demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum.
Makin sadar akan hak dan kewajiban
kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin
berbudaya kehidupan bangsa ini.
Contoh kasus iklan So
Nice So Good
Iklan So Nice "So Good",
"Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia
(EPI). Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI
telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada iklan
TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa
mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi
daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
KPI Pusat juga mengingatkan kepada
para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program
Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman
kepada EPI. Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk
mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun
2009 dan EPI. (KPI)
Dalam kasus ini iklan So Nice So good telah melanggar peraturan dan prinsip dalam Perundang-undangan. Iklan ini tidak memperhatikan etika dalam berbisnis dimana terselip kata persuasif “mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak”. Hal ini menunjukkan bahwa adanya makna atau informasi yang tidak benar.
Kasus ini membuktikan bahwa telah terjadi
pelanggaran dalam proses promosi serta melanggar hak-hak konsumen mengenai hak
untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa. iklan So Nice So Good juga telah
melanggar prinsip etika yang diatur dalam undang-undang Etika Pariwara
Indonesia yang berisi jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan
atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Peraturan mengenai periklanan telah
diatur sedemikian rupa agar produsen dapat menghargai hak-hak konsumen.
Lemahnya pengawasan membuat iklan tersebut beredar di masyarakat. Dalam hal ini
konsumen dipaksa untuk memilih produk dengan cara tidak etis.