Akuntan
Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana
Wed, 28 Mar
2007 03:35:32 -0800
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
kembali muncul. Menteri
Keuangan pun
memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit
atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana
dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan
jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin
rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-
jasa yang
telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang
dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007,
Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005. Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan
izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini,
Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan
Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International
Tbk (Great River) tahun 2003.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
Analisis :
Menurut
saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia
bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum .
Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan
tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan
yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk
membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana
maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja
masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas ,
moralitas , etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
mempunyai kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah
membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan
akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.