Jenis – jenis Koperasi :
1.
Koperasi
Berdasarkan Fungsinya
-
Koperasi
Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan
(kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
-
Koperasi
Jasa
Koperasi
bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti
Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang
bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA).
-
Koperasi
Produksi
Koperasi
yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang,
misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan
Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra).
2.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
-
Kopersi
Simpan Pinjam (KSP)
Contohnya
Kospin Jasa dan KSP Kodanua.
-
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan,
juga produksi. Contoh KSU adalah Koperasi Unit Desa (KUD), maupun KSU yang ada
di kampung-kampung. Berikutnya, koperasi konsumsi, serta koperasi produksi.
3.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya maupun Lokasi Usahanya
-
Koperasi
unit desa (KUD)
Dengan anggota para petani
-
Koperasi
karyawan (kopkar)
Beranggotakan
para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, lalu koperasi
mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas).
4.
Koperasi
Berdasarkan Jenjang Kewilayahan dan Keanggotaannya
-
Koperasi
Primer
Keanggotaannya
perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen.
-
Koperasi
Sekunder
Anggotanya
meliputi kumpulan koperasi sejenis.
Berdasarkan
wilayahnya, koperasi sekunder ada dua bentuk :
Gabungan
koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi
primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan
Koperasi Batik Indonesiak (GKBI).
Koperasi
sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan
berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan
Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).
5.
Koperasi
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2012
-
Koperasi konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
-
Koperasi produsen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
-
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
-
Koperasi simpan pinjam menjalankan
usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Bentuk Koperasi
Dilihat dari keanggotaannya ada beberapa macam bentuk koperasi antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan koperasi unit desa.
- Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyedian pupuk, obat-obatan, dan lain-lain. - Koperasi Pensiunan
Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan. - Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. - Koperasi Sekolah
Koperasi ini beranggotakan para warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. - Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:
a) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian,danlain-lain
b) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
sumber :
http://www.neraca.co.id/keuangan/23933/Mengenal-Jenisjenis-Koperasi-di-Indonesia/2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar