Kamis, 13 November 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi







Jenis – jenis Koperasi :

1.    Koperasi Berdasarkan Fungsinya
-          Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
-          Koperasi Jasa
Koperasi bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA).
-          Koperasi Produksi
Koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra).
2.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
-          Kopersi Simpan Pinjam (KSP)
Contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua.
-          Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi. Contoh KSU adalah Koperasi Unit Desa (KUD), maupun KSU yang ada di kampung-kampung. Berikutnya, koperasi konsumsi, serta koperasi produksi.
3.    Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya maupun Lokasi Usahanya
-          Koperasi unit desa (KUD)
 Dengan anggota para petani
-          Koperasi karyawan (kopkar)
Beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas).


4.    Koperasi Berdasarkan Jenjang Kewilayahan dan Keanggotaannya
-          Koperasi Primer
Keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen.
-          Koperasi Sekunder
Anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.
Berdasarkan wilayahnya, koperasi sekunder ada dua bentuk :
Gabungan koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesiak (GKBI).
Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).  

5.    Koperasi Berdasarkan UU No. 17 tahun 2012
-          Koperasi konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
-          Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
-          Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
-          Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.








Bentuk Koperasi

Dilihat dari keanggotaannya ada beberapa macam bentuk koperasi antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan koperasi unit desa.
  1. Koperasi Pertanian 
    Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyedian pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
  2. Koperasi Pensiunan
    Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
  3. Koperasi Pegawai Negeri
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
  4. Koperasi Sekolah
    Koperasi ini beranggotakan para warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa.
  5. Koperasi Unit Desa
    Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya:
    a) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian,danlain-lain
    b) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.




sumber :
http://www.neraca.co.id/keuangan/23933/Mengenal-Jenisjenis-Koperasi-di-Indonesia/2


Tidak ada komentar:

Posting Komentar