Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah salah
satu badan usaha yang beranggotakan orang atau suatu badan hukum dengan tatanan
ekonomi yang baik dengan mengikuti prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah ekonomi,
dalam koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota dan berlandaskan pada
asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi
dan koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang memanfaatkan sumber
daya ekonomi demi memajukan dan mengembangkan perekonomian untuk kepentingan
bersama. Kegiatan usaha koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar