YAYASAN
Yayasan adalah badan hokum
yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk
tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu “badan hokum” dan untuk dapat menjadi badan hokum wajib
memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. Yayasan
terdiri dari kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan
yayasan adalah untuk memenuhi tujuan dari yayasan
3. Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
4. Yayasan
tidak mempunyai anggota
Yayasan didirikan
secara otentik yaitu dengan akta notaries dan memperoleh status badan hokum setelah
akte pendiriannya disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Berdasarkan pasal 10
ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang
lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada
prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat membuat akta pendirian, namun
apabila berhalangan hadir maka dapat
diwakilkan oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.
Pengurus
yayasan
Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan diangkat oleh pembna
berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dengan demikian pengurus yayasan mempunyai
tugas dan kewenangan melakukan kepengurusan dan perwakilan yang harus
dijalankan semata mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Seorang pengurus
tidak dapat merangkap menjadi Pembina dan pengawas.
Adapun tindakan-tindakan
yang dibatasi atau dilarang telah ditentukan secara tegas dalam undang undang. Jadi
pengurus tidak berwenang untuk :
-
Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan
pihak lain
-
Mengikat yayasan sebagai penjjamin utang
-
Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali
degan persetujuan Pembina
Pengawas
yayasan
Pengawas adalah organ
yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta member nasihat kepada pengurus
dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas terdiri dari seorang atau lebih
dan yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hokum dan yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengawas yayasan diangkat
dan sewaktu waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
KOPERASI
Koperasi adalah
perserikatan yang memenuhi keperluan para anggota nya dengan cara menjual
barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari
hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Tujuan dari koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan
pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
a. Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya
b. Memperkokoh
perekonomian didalam masyarakat
c. Berperan
secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
d. Berusaha
mengembangkan dan mewujudkan perekonomian
Koperasi dapat
didirikan oleh orang perseorangan maupun badan hukum itu sendiri. Namun untuk
mendirikan koperasi sekurang-kurangnya 20 orang. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko dapat berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik Negara
adalah persekutuan yang berbadan hokum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara.
Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal
seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika
ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Jadi badan usaha milik Negara
dapat berupa perusahaan jawatan atau department agency, perusahaan umum atau
public corporation.
Perusahaan
jawatan atau department agency
Perusahaan jawatan
adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang
menjadi hak dari department yang bersangkutan. Perusahaan jawatan bertujuan
untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk
kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan
ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perusahaan
umum atau public corporation
Perusahaan umum adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas
adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan
terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan
tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Berdasarkan tanda keikutsertaan seseorang
sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki
seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan
yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung
jawab seseorang pemegang saham terhadap pihak ke 3 terbatas pada modal
sahamnya. Tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial perusahaan
ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar