Kamis, 26 Maret 2015

Subjek dan Objek Hukum



Subjek Hukum
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai sebjek hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu manusia biasa dan badan hukum :
1.       Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Menurut pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak  yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan.
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
b.      Si anak harus dilahirkan hidup
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Sementara itu dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.       Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaries
b.      Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan
d.      Diumumkan dalam berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yakni badan hukum public dan badan hukum privat
1.       Badan hukum publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public  atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2.       Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.

Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.       Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra, terdiri dari :
a.       Benda bertubuh/berwujud, meliputi :
1.       Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.       Benda tidak bergerak
b.      benda tidak berwujud seperti surat berharga
2       Benda yang bersifat tidak kebendaan
          Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, ciptaan music.








REFERENSI 

Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H.
Advendi Simangunsong, S.H.,M.M.
HUKUM DALAM EKONOMI
Penerbit PT.Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar